JAKARTA,PPRNEWS – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) secara resmi menetapkan seorang prajurit TNI, Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap M. Ilham Pradipta (37), seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu bank BUMN di Jakarta. Penetapan ini menjadi titik terang baru dalam pengungkapan jaringan kriminal yang melibatkan warga sipil dan oknum aparat.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, mengonfirmasi status tersangka Kopda FH pada Jumat (12/9/2025). "Betul, terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran Kopda FH dalam konspirasi pembunuhan ini adalah sebagai "perantara". Ia tidak bertindak sebagai eksekutor, melainkan sebagai pihak yang mencari dan merekrut kelompok sipil untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.
"Peran yang bersangkutan adalah mencari orang guna melakukan penjemputan paksa. Saat tindak pidana itu terjadi, statusnya juga sedang dalam pencarian oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin dinas," tambah Kolonel Donny.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, mengungkapkan motif di balik keterlibatan Kopda FH. Menurutnya, tersangka nekat terlibat dalam kejahatan tersebut karena tergiur imbalan sejumlah uang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Pomdam Jaya, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang untuk melakukan perannya," jelas Brigjen Freddy pada Minggu (14/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan penculikan M. Ilham Pradipta di Jakarta Timur pada 20 Agustus lalu, yang kemudian jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area persawahan di Bekasi. Tim gabungan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 15 tersangka sipil, termasuk seorang crazy rich asal Jambi berinisial DH yang diduga menjadi salah satu aktor intelektual.
Pengungkapan keterlibatan oknum TNI ini berawal dari "nyanyian" salah satu tersangka sipil yang menyebut adanya perintah dari oknum aparat.
Pihak TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memastikan Kopda FH akan diproses melalui peradilan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah penyidikan lengkap, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Brigjen Freddy.
Penulis : Redaksi
