Menambang Pasir dan Batu Tak Bisa Sembarangan, Kenali Rantai Izin Galian C yang Wajib Dipenuhi


PROBOLINGGO, PPRNEWS - Aktivitas penambangan bahan galian seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah urugan, yang kerap disebut sebagai galian C, merupakan tulang punggung bagi sektor konstruksi dan pembangunan. Namun, di balik vitalnya peran tersebut, terdapat sebuah kerangka hukum yang ketat dan wajib ditaati oleh setiap pelaku usaha yang ingin terjun ke dalamnya. Era menambang hanya dengan modal alat berat dan izin lisan telah berakhir, digantikan oleh alur perizinan yang sistematis dan diawasi langsung oleh negara.

Proses untuk menjadi penambang legal kini dimulai dari gerbang digital nasional, yakni sistem Online Single Submission (OSS). Setiap calon pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi. NIB menjadi tiket awal untuk dapat melanjutkan ke tahapan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral.

Setelah NIB terbit, perjalanan sesungguhnya baru dimulai. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada pemerintah. WIUP adalah penetapan area atau blok koordinat tertentu yang dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. Mendapatkan persetujuan WIUP belum berarti boleh mengeruk material. Ini hanyalah izin untuk melanjutkan proses ke tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Pada tahap IUP Eksplorasi, pelaku usaha diberikan hak untuk melakukan penyelidikan mendalam di wilayahnya. Kegiatan ini mencakup studi geologi, perhitungan cadangan material, hingga analisis kelayakan ekonomi. Hasil dari seluruh kegiatan eksplorasi ini wajib dirangkum dalam sebuah dokumen studi kelayakan (feasibility study).

Paralel dengan studi kelayakan, terdapat satu syarat mutlak yang menjadi penentu utama: perizinan lingkungan. Kegiatan tambang, sekecil apapun skalanya, wajib memiliki dokumen lingkungan yang disahkan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk skala besar, maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk skala yang lebih kecil. Tanpa adanya Persetujuan Lingkungan yang terbit berdasarkan kelayakan dokumen tersebut, maka mimpi untuk masuk ke tahap produksi akan terhenti.

Hanya setelah kantong perizinan terisi lengkap dengan studi kelayakan yang disetujui dan Persetujuan Lingkungan yang telah terbit, pelaku usaha dapat mengajukan izin pamungkas: IUP Operasi Produksi. Izin inilah yang secara hukum memberikan hak untuk melakukan konstruksi sarana-prasarana, menambang, mengolah, mengangkut, hingga menjual komoditas galian C.

Kewajiban tidak berhenti saat IUP Operasi Produksi terbit. Pelaku usaha diwajibkan menyusun Rencana Reklamasi dan Pascatambang, serta menempatkan dana jaminan sebagai bukti komitmen untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang. Selain itu, pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah daerah menjadi kewajiban rutin yang harus dipenuhi.

Seluruh rangkaian proses ini menunjukkan bahwa negara memandang kegiatan pertambangan galian C sebagai aktivitas yang harus bertanggung jawab. Melakukan penambangan di luar prosedur ini dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sebuah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda administratif yang berat sesuai amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku.



Penulis : Mas Taufiq

Editor : Mas Ali




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama