Melanggar Etika dan Hukum, Praktik Bank Pasang Stiker Utang di Rumah Debitur Bikin Resah


PROBOLINGGO, PPRNEWS – Praktik penagihan utang yang dilakukan bank atau lembaga pembiayaan dengan menempelkan stiker atau plang bertuliskan informasi tunggakan utang di rumah debitur menjadi sorotan. Tindakan ini dinilai melanggar etika dan berpotensi melawan hukum, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berulang kali mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan penagihan secara profesional dan beretika. Namun, di lapangan, masih banyak ditemukan kasus di mana pihak bank atau debt collector nekat mempermalukan debitur dengan cara ini.

Menurut salah satu pengamat hukum perbankan, tindakan menempelkan stiker utang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. "Informasi utang adalah data pribadi yang sifatnya rahasia. Membukanya di hadapan publik, bahkan dengan cara menempelkan stiker di rumah, adalah bentuk pelanggaran privasi dan dapat merugikan debitur secara sosial maupun psikologis," jelasnya.


Dampak dan Pelanggaran yang Terjadi

Praktik ini menimbulkan beberapa dampak negatif dan melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  • Pencemaran Nama Baik: Stiker utang secara tidak langsung menyebarkan informasi negatif tentang seseorang di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini bisa merusak reputasi dan menimbulkan rasa malu bagi debitur di mata tetangga dan masyarakat.

  • Intimidasi dan Tekanan Psikologis: Pemasangan stiker ini merupakan bentuk intimidasi yang membuat debitur merasa tertekan secara mental. OJK melarang keras metode penagihan yang menggunakan kekerasan atau tekanan psikologis.

  • Tidak Sesuai Prosedur: Prosedur penagihan utang seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan jalur hukum yang sah, bukan dengan cara mempermalukan di ruang publik.


Langkah yang Bisa Diambil Debitur

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kejadian ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melawan praktik tidak etis tersebut:

  1. Segera Lapor ke Pihak Bank: Hubungi bank atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan dan sampaikan keluhan Anda secara resmi. Minta mereka untuk segera mencopot stiker dan berhenti melakukan tindakan intimidasi.

  2. Adukan ke OJK: Jika bank tidak menanggapi keluhan Anda, segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui layanan konsumen mereka. Berikan bukti foto atau video sebagai lampiran. OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada bank yang melanggar aturan.

  3. Tempuh Jalur Hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.

Para ahli hukum mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan segera melaporkan tindakan semacam ini. "Debitur memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jangan biarkan praktik penagihan yang tidak beretika ini terus terjadi," tutupnya.



Penulis : Mas Taufiq                        Editor : Mas Ali




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama