Mantan Pj Kades di Tambun Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp. 2,5 Miliar, Modus Proyek Fiktif dan Judi Online

 


BEKASI,PPRNEWS — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sopian Hakim, eks Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp. 2,5 miliar. Penetapan tersangka ini juga melibatkan tiga orang lainnya yang diduga terlibat.

Menurut pihak Kejaksaan, selain Sopian Hakim (berinisial SH), tiga tersangka lain yang ikut ditahan adalah Sekretaris Desa (SJ), Kaur Keuangan (GR), dan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya (MSA). Keempat tersangka ini diduga bersekongkol untuk menggarong uang negara melalui berbagai modus.

Modus yang digunakan para tersangka sangat beragam, di antaranya mengalokasikan dana untuk proyek infrastruktur fiktif atau proyek yang tidak pernah dikerjakan. Selain itu, mereka juga melakukan pemotongan sebesar 5 hingga 15 persen dari nilai proyek yang seharusnya dilaksanakan dan mengerjakan proyek perbaikan infrastruktur tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dana hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk untuk bermain judi online.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sebagian dari dana tersebut, yakni sekitar Rp256 juta, telah dikembalikan dan disita sebagai barang bukti. Penyidik juga telah menyita 142 barang bukti lain yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Penulis : Mas Taufiq

Editor  : Mas Ali





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama