Buronan OJK Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Tersangka Kasus Rp2,7 Triliun

 


JAKARTA,PPRNEWS – Mantan CEO perusahaan pinjaman daring (fintech lending) Investree, Adrian Gunadi, berhasil ditangkap di Qatar dan telah dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Adrian Gunadi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024.

Kronologi Penangkapan Buronan Lintas Negara

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyebabkan kerugian signifikan bagi investor. Setelah penetapan status tersangka, ia diketahui melarikan diri ke Qatar. Laporan menyebutkan bahwa Adrian sempat menduduki posisi pimpinan di perusahaan fintech lain di Doha.

Penangkapan dan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama internasional yang intensif antara OJK, Polri, dan Interpol. Setelah berhasil ditangkap di Qatar, Adrian Gunadi diterbangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Kerugian Investor Capai Rp2,7 Triliun

Adrian Gunadi diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal melalui platform Investree. Kasus ini menyebabkan Investree mengalami gagal bayar dan memicu kerugian finansial yang sangat besar bagi banyak investor.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Atas perbuatannya, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Penangkapan Adrian Gunadi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban dalam kasus gagal bayar Investree.


Penulis : Tim Redaksi




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama