Bantu Nasabah Terdampak Penurunan Ekonomi, Tim Hukum PT Nawal Solusindo Raya Resmi Dampingi Debitur Wanprestasi di Probolinggo

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan solusi finansial kembali ditunjukkan oleh PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA. Pada Rabu, 05 Maret 2026, Tim Hukum perusahaan resmi menandatangani surat kuasa pendampingan untuk dua nasabah asal Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, yang tengah terjerat masalah gagal bayar (wanprestasi).

Kedua klien tersebut menghadapi kendala penyelesaian kewajiban di lembaga keuangan yang berbeda. Klien pertama tercatat mengalami gagal bayar pada Bank Mandiri Cabang Probolinggo Unit Paiton, sementara klien kedua menghadapi persoalan serupa di BPR Prima Kredit Utama Cabang Probolinggo.

Penyebab utama dari gagal bayar ini adalah faktor eksternal bisnis, di mana kedua nasabah mengalami penurunan omset usaha yang cukup signifikan, sehingga arus kas untuk pembayaran angsuran menjadi terganggu.

Ajukan Negosiasi Penghapusan Bunga dan Denda

Melalui kuasa hukumnya, kedua debitur menyampaikan aspirasi yang jelas. Mereka memohon kebijakan dari pihak perbankan berupa:

  1. Penghapusan bunga dan denda yang berjalan.
  2. Pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kondisi ekonomi terkini.

Sebagai langkah awal yang konkret, Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA akan segera mengirimkan surat negosiasi resmi yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan bank terkait untuk mencari titik temu atau win-win solution.

Tanggapan Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA

Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Bapak Taufiqur Rahman, S.E., memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Beliau menegaskan bahwa pendampingan ini bukan bentuk upaya menghindar dari kewajiban, melainkan mencari jalan keluar yang logis bagi kedua belah pihak.

"Kami memahami bahwa kondisi usaha tidak selamanya stabil. Apa yang dialami warga Pakistaji ini adalah realitas ekonomi yang perlu disikapi dengan bijak oleh pihak perbankan. Keinginan klien kami untuk melunasi pokok secara bertahap menunjukkan masih adanya itikad baik (good faith)," ujar Taufiqur Rahman.

Beliau juga menyampaikan harapannya agar pihak perbankan dapat membuka ruang komunikasi yang positif dan memberikan relaksasi kepada debitur yang benar-benar terdampak penurunan usaha.

"Harapan kami, pihak Bank Mandiri Paiton maupun BPR Prima Kredit Utama dapat menyetujui permohonan negosiasi ini," tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Bapak Taufiqur Rahman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para nasabah yang telah mempercayakan persoalan hukum mereka kepada perusahaannya.

"Terima kasih telah memilih Kantor Hukum  PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA sebagai kuasa hukum Anda. Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak nasabah sebagai debitur tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku."


Tentang PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA: Perusahaan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi hukum dan pendampingan debitur, berfokus pada penyelesaian masalah kredit macet melalui jalur negosiasi dan mediasi perbankan.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama