LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Upaya pencarian keadilan atas sengketa tanah yang dihadapi warga Desa Penawungan mulai menemui titik terang. Pada Senin (26/01/2026), bertempat di Balai Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah dilaksanakan prosesi penyerahan salinan Letter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah secara resmi.
Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Penawungan, Bapak Prayit Gilap, kepada pemohon yang didampingi oleh Tim Hukum dari PT Nawal Solusindo Raya. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh pemohon guna mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah.
Prosedur Sesuai Aturan
Sebelum dokumen diterbitkan, pemohon melalui kuasa hukumnya telah menempuh prosedur administrasi yang berlaku dengan bersurat kepada Pemerintah Desa Penawungan. Keterbukaan informasi dan kooperatifnya pihak pemerintah desa dalam memberikan salinan Letter C serta riwayat tanah ini menjadi kunci kelancaran proses tersebut.
Sebagai informasi, pemohon merupakan klien resmi dari PT Nawal Solusindo Raya yang telah memberikan kuasa penuh untuk menangani permasalahan sengketa tanah yang tengah dihadapi.
Apresiasi untuk Transparansi Desa
Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Bapak Taufiqur Rahman, S.E., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Desa Penawungan atas profesionalisme yang ditunjukkan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Penawungan, Bapak Prayit Gilap, yang telah membantu menerbitkan salinan Letter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah ini. Dokumen ini sangat krusial bagi kami sebagai landasan dan petunjuk utama dalam melakukan upaya hukum lebih lanjut demi membela hak-hak klien kami," ujar Taufiqur Rahman.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan dikantonginya dokumen otentik dari desa, tim hukum PT Nawal Solusindo Raya kini memiliki basis data yang kuat untuk membedah asal-usul tanah dan memperjuangkan hak klien di jalur hukum. Keberadaan Letter C ini diharapkan dapat memperjelas posisi kasus dan mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini menjadi beban bagi pemohon.
TIM REDAKSI
