Dugaan Penganiayaan oleh Senior, Prajurit Yonif 113/JS Gugur di Perbatasan RI-PNG

ASAHAN, PPRNEWSMEDIA.COM – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI Angkatan Darat. Pratu Farkhan Sauqi Marpaung, prajurit dari kesatuan Yonif 113/Jaya Sakti, dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas negara di perbatasan Indonesia–Papua Nugini (RI-PNG) pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kematian prajurit yang bertugas di Pos Sanepa Satgas Pamtas RI-PNG Mobile ini memicu sorotan tajam lantaran adanya dugaan kekerasan di internal kesatuan.

Kronologi dan Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun per Januari 2026, Pratu Farkhan diduga mengembuskan napas terakhir akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Laporan awal menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga dipaksa melakukan "sikap tobat"—sebuah tindakan fisik yang kerap disalahgunakan sebagai bentuk hukuman di luar aturan militer.

Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa pihak TNI AD bergerak cepat. Saat ini, oknum prajurit berpangkat Kopral yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan intensif.

Komitmen TNI AD: Usut Tuntas

Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan komitmen pimpinan TNI AD untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada yang ditutupi. TNI AD menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk kekerasan di luar prosedur resmi, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang prajurit.

"Kami akan melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran pidana dan prosedur, pelaku akan diproses secara hukum militer dengan tegas," ungkap Kadispenad.

Keluarga Menuntut Keadilan

Jenazah Pratu Farkhan telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk dimakamkan secara layak. Namun, pihak keluarga tidak tinggal diam melihat kejanggalan pada kematian korban.

Keluarga korban secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kisaran. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama