Tok! 17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky Namo Divonis Hingga 9 Tahun Penjara dan Dipecat

KUPANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang memberikan keputusan tegas dalam sidang pamungkas yang digelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Sebanyak 17 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) resmi dijatuhi vonis berat atas kasus penganiayaan yang menyebabkan gugurnya rekan sejawat mereka, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Putusan Hakim: Penjara dan Pemecatan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi bagi ke-17 terdakwa, yakni antara 6 hingga 9 tahun kurungan. Selain hukuman fisik, hakim juga menetapkan sanksi tambahan yang sangat berat bagi karier militer mereka.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dari dinas militer TNI Angkatan Darat kepada seluruh terdakwa," tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Kewajiban Restitusi Ratusan Juta

Selain sanksi pidana dan administratif, para terdakwa diwajibkan memberikan kompensasi materiil kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp544 juta, di mana setiap terdakwa dibebankan tanggung jawab sebesar Rp32 juta per orang.

Kilas Balik Tragedi Nagekeo

Kasus memilukan ini berawal pada 6 Agustus 2025 lalu. Prada Lucky Namo dinyatakan meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah menjadi korban kekerasan oleh sejumlah seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Ngamere.

Tragedi ini menyeret total 22 prajurit dalam berkas perkara terpisah. Selain 17 prajurit yang divonis hari ini, proses hukum masih berjalan untuk terdakwa lainnya. Salah satunya adalah Lettu Ahmad Faisal, seorang perwira yang menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara disertai pemecatan, mengingat peran dan tanggung jawab komandonya saat insiden terjadi.

Keadilan bagi Korban

Sidang putusan ini menjadi puncak dari pencarian keadilan bagi keluarga Prada Lucky Namo. Keputusan hakim yang menyertakan pemecatan dan restitusi dinilai sebagai bentuk ketegasan institusi TNI dalam memberantas praktik kekerasan atau "tradisi" penganiayaan di lingkungan militer.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak emosional mendengarkan putusan tersebut, sementara otoritas militer memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel hingga tuntas.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama