Dua "Mata Elang" Penganiaya dan Perampas di Depok Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Aksi Premanisme

DEPOK, PPRNEWS – Polres Metro Depok bergerak cepat merespons aksi kekerasan dan perampasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau "mata elang" di Jalan Juanda, Depok. Dua orang pelaku telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian Viral

Dua pelaku yang ditangkap berinisial BE dan DP. Mereka diamankan setelah video amatir yang merekam aksi brutal mereka menjadi viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Jalan Keadilan Ujung, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang menghadang mobil korban secara paksa. Aksi tersebut tak hanya merusak fisik mobil, tetapi juga disertai dengan pemukulan terhadap pengemudi dan perampasan dokumen penting kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sikap Tegas Kepolisian

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Polisi menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan, ancaman, maupun premanisme dalam proses penagihan utang atau penarikan kendaraan sama sekali tidak dibenarkan. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat pasal pidana.

Dasar Hukum dan Layanan Pengaduan

Tindakan debt collector yang melakukan penagihan dengan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan dilarang keras dan melanggar hukum.

Bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum, dapat segera membuat laporan di kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110.

Selain itu, pengaduan terkait jasa keuangan juga bisa disampaikan melalui Kontak Konsumen OJK 167 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama