Kontroversi Kepres Prabowo: Presiden Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi

JAKARTA, PPRNEWS - Presiden Prabowo Subianto telah memicu diskusi publik yang luas setelah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pada Selasa, 25 November 2025, yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya.

Kepres ini secara resmi memulihkan nama baik dan kedudukan Ira Puspadewi, bersama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan M. Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kasus Korupsi yang Menjadi Dasar Rehabilitasi

Ketiga tokoh tersebut sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berlangsung pada periode 2019-2022. Ira Puspadewi, sebagai terdakwa utama, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Alasan di Balik Keputusan Presiden

Pemberian rehabilitasi ini didasarkan pada adanya aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Hukum DPR dilaporkan telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus tersebut dan menemukan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat ketiganya. Hasil kajian tersebut kemudian secara resmi disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan.

Secara hukum, rehabilitasi diartikan sebagai hak untuk memulihkan nama baik dan kedudukan seseorang, mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum vonis.

Respons dan Sikap KPK

Menanggapi keputusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati wewenang dan keputusan yang telah diambil oleh Presiden Prabowo. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) resmi untuk dapat memproses administrasi lebih lanjut, termasuk pembebasan yang bersangkutan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi ini telah menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum terkait aspek hukum, etika, dan konstitusi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama