JAKARTA, PPRNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini mengakhiri proses legislasi selama dua tahun yang bertujuan merevisi regulasi fundamental hukum acara pidana di Indonesia.
UU KUHAP yang baru disahkan ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Transformasi Menuju Keadilan Restoratif
Pengesahan UU KUHAP menjadi tonggak sejarah dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Substansi perubahan utama dalam UU ini diarahkan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, khususnya dalam merespons KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Meskipun proses pembahasannya melibatkan akademisi dan praktisi, dan sempat diwarnai pro serta kontra dari masyarakat sipil terkait beberapa pasalnya, DPR optimistis UU ini akan mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Poin-Poin Perubahan Utama dalam UU KUHAP Baru:
- Penguatan Hak Fundamental: UU ini secara signifikan memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk memberikan perlindungan yang lebih baik dari ancaman dan kekerasan.
- Peran Advokat Ditingkatkan: Advokat kini diberikan kewenangan dan penguatan peran untuk mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan, memastikan terpenuhinya hak bantuan hukum sedini mungkin.
- Modernisasi Hukum Acara: Diperkenalkan sejumlah mekanisme hukum baru untuk efisiensi dan keadilan, seperti mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), penundaan penuntutan korporasi, dan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Perlindungan Kelompok Rentan: UU KUHAP yang baru secara spesifik memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, menjamin perlakuan yang adil dan sensitif di mata hukum.
Dengan berlakunya UU KUHAP baru ini pada awal tahun 2026, diharapkan seluruh elemen penegak hukum—dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan—dapat segera mempersiapkan diri dan menyesuaikan diri dengan prosedur dan substansi perubahan, demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
TIM REDAKSI
