MAJALENGKA, PPRNEWS – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah di toilet masjid, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif, Polres Majalengka berhasil membekuk pelaku berinisial G (24) kurang dari 48 jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku G ditangkap di tempat kerjanya, sebuah ruko penjualan es krim di area Majalengka Kota, pada Senin, 20 Oktober 2025. Penangkapan cepat ini menjadi titik terang bagi kasus yang sempat menggemparkan warga setempat.
Identitas Korban dan Kronologi Kelam
Jasad korban, yang belakangan diketahui berinisial MR dan berusia 11 tahun, ditemukan oleh warga yang hendak melaksanakan salat pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang setelah terlihat bersepeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, terungkap kronologi kelam di balik kasus ini:
- Pemicu: Pelaku G mengaku memiliki kelainan seksual dan mengincar korban MR yang saat itu sedang bersepeda di sekitar lokasi kejadian.
- Rayuan: Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp700.000.
- Aksi di Toilet: Pelaku kemudian mengajak korban ke toilet masjid dengan niat awal melakukan pelecehan seksual.
- Penganiayaan Berujung Maut: Saat korban MR melakukan perlawanan, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di tempat.
- Pelarian: Setelah dipastikan korban tewas, pelaku meninggalkan jasad MR di dalam toilet dan melarikan diri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti penting yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, sepeda milik korban, dan pakaian korban.
Kapolres Majalengka menyatakan bahwa perbuatan keji yang dilakukan pelaku G merupakan tindak pidana berat, terutama karena korban masih di bawah umur dan motif kejahatan didasari oleh niat pelecehan seksual.
Akibat perbuatannya, pelaku G terancam hukuman berat sesuai pasal berlapis dalam KUHP, mulai dari hukuman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polres Majalengka untuk memastikan semua aspek kejahatan terungkap di persidangan.
Penulis : Tim Redaksi