PROBOLINGGO,PPRNEWS – Divisi Hukum PT. Nawal Solusindo Raya Probolinggo saat ini tengah fokus menangani kasus wanprestasi utang piutang yang melibatkan klien mereka dari Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Masalah ini mencuat setelah pinjaman sejumlah uang yang diberikan klien kepada warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, telah melewati batas jatuh tempo.
Untuk mengupayakan penyelesaian yang damai, langkah awal yang telah ditempuh oleh tim hukum PT. Nawal Solusindo Raya adalah mengirimkan surat permohonan mediasi resmi kepada Kepala Desa Glagah.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Desa Glagah, dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," ujar Direktur PT. Nawal Solusindo Raya.
Namun, disayangkan, permohonan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Akibat ketiadaan respons, tim ahli hukum dari PT. Nawal Solusindo Raya kini bersiap meningkatkan upaya hukum mereka.
Sebagai bagian dari prosedur sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, tim hukum akan melayangkan surat somasi secara bertahap, yaitu Somasi 1, Somasi 2, dan Somasi 3, yang akan melengkapi berkas pengajuan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
Meskipun demikian, Direktur PT. Nawal Solusindo Raya menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan tetap pada penyelesaian secara damai. "Kami berharap besar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak peminjam (Kreditur) dapat segera mengembalikan uang yang telah dipinjamkan. Kami akan terus mengupayakan yang terbaik demi mencapai tujuan klien kami," tambahnya.
Bagi masyarakat Probolinggo dan sekitarnya yang menghadapi kasus wanprestasi utang piutang serupa dan membutuhkan pendampingan serta konsultasi hukum yang profesional, Divisi Hukum PT. Nawal Solusindo Raya Probolinggo siap memberikan layanan.
Informasi Konsultasi dan Pendampingan Hukum: Hubungi PT. Nawal Solusindo Raya Probolinggo melalui:
- Nomor HP/WA: 085232155731
- Email: nawalsolusindoraya@gmail.com

