SURABAYA,PPRNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program keringanan pajak daerah. Program yang merupakan tahap kedua ini diberikan dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Periode keringanan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Sebelumnya, Pemprov Jatim telah sukses melaksanakan program serupa di tahap pertama dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Tiga Jenis Pembebasan untuk Wajib Pajak
Program pembebasan pajak tahap kedua ini menawarkan beberapa insentif signifikan yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Rincian pembebasan pajak daerah yang diberikan meliputi:
- Pembebasan Sanksi Administratif: Wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
- Bebas Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak perlu membayar tarif pajak progresif.
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan: Insentif ini secara spesifik diberikan untuk pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Program Prioritas untuk Kelompok Kurang Mampu dan UMKM
Berbeda dari program reguler, insentif pajak tahap kedua ini secara khusus ditargetkan untuk kelompok wajib pajak tertentu yang dinilai paling membutuhkan keringanan. Penerima manfaat program ini meliputi:
- Pemilik kendaraan roda dua yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
- Para pengemudi ojek online.
- Pemilik motor roda tiga yang merupakan pelaku usaha mikro, dengan batas pokok PKB maksimal sebesar Rp500.000.
Meningkatkan Kepatuhan dan Mendorong Ekonomi
Pemberian insentif ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan Hari Jadi, tetapi juga memiliki tiga tujuan utama yang ingin dicapai Pemprov Jatim. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan global, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Pada akhirnya, langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur melalui peningkatan daya beli dan perputaran uang di masyarakat.
Penulis : Tim Redaksi
