Menurut Menteri Keuangan, potensi penurunan tarif PPN ini bertujuan utama untuk menjaga dan mendorong daya beli masyarakat ke depan. Kebijakan ini akan sangat bergantung pada hasil kajian mendalam terhadap perkembangan ekonomi nasional serta kondisi fiskal negara hingga akhir tahun 2025.
"Keputusan ini akan dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, dengan melihat keuangan negara kita," ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan antara upaya menjaga daya beli dan kehati-hatian dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wacana ini muncul di tengah kondisi fiskal yang menunjukkan perbaikan. Hingga kuartal ketiga tahun 2025, defisit APBN tercatat sebesar 1,56% dari PDB, angka yang jauh lebih rendah dari target awal sebesar 2,78%. Meskipun fundamental fiskal dinilai solid, pemerintah akan terus memantau realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun.
Sebelum mengambil langkah kebijakan penurunan PPN, Pemerintah akan tetap berfokus pada langkah yang sudah ada, yaitu memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi prioritas sebelum mempertimbangkan stimulus fiskal berupa perubahan tarif PPN.
Dengan adanya ruang fiskal yang cenderung membaik, opsi penurunan PPN pada tahun 2026 menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan sektor bisnis, namun tetap dengan catatan kehati-hatian pemerintah terhadap kondisi kas negara di akhir tahun.
Penulis : Tim Redaksi