JAKARTA,PPRNEWS – Kabar gembira bagi calon jemaah haji. Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 (1447 Hijriah) dengan nilai total sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja pada 29 Oktober 2025.
Menariknya, total BPIH tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya. Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah dalam negosiasi berbagai komponen layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi jemaah.
Dana Subsidi Capai Puluhan Juta Rupiah
Dari total BPIH yang ditetapkan, jumlah yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) adalah sebesar Rp54.194.366.
Sementara itu, sisa biaya yang signifikan akan ditutup oleh dana Nilai Manfaat, yakni dana hasil pengelolaan dana haji yang dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini berarti, setiap jemaah haji mendapatkan subsidi puluhan juta rupiah dari pengelolaan dana umat.
Komponen Biaya dan Masa Tinggal
Kesepakatan BPIH ini mencakup empat komponen utama yang dialokasikan untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah:
- Biaya Penerbangan: Meliputi tiket pesawat pulang-pergi dari Indonesia ke Arab Saudi.
- Akomodasi: Mencakup biaya penginapan jemaah selama berada di Makkah dan Madinah.
- Biaya Hidup (Living Cost): Alokasi uang saku yang akan diterima jemaah.
- Biaya Visa: Dana untuk pengurusan dokumen perjalanan haji.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, diperkirakan jemaah haji tahun 2026 akan berada di Tanah Suci selama 41 hari untuk menjalankan rangkaian ibadah.
Penetapan biaya yang lebih rendah ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola dana haji secara efisien dan transparan, tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Penulis : TIM REDAKSI
