110 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Dievakuasi Setelah Kericuhan, Sebagian Menolak Dipulangkan

KAMBOJA,PPRNEWS – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring dan penyekapan di Kamboja berhasil diselamatkan setelah adanya kericuhan pada 17 Oktober 2025. Peristiwa ini terjadi saat para WNI berupaya melarikan diri dari sebuah perusahaan sindikat penipuan di Kota Chrey Thom, Provinsi Kandal.

Kronologi Kericuhan dan Penyelamatan

Insiden penyelamatan ini bermula dari upaya pelarian dramatis para korban dari perusahaan yang menjebak mereka dengan modus bisnis digital atau judi daring. Awalnya, 97 WNI berhasil kabur, namun 86 orang di antaranya kemudian diamankan di kantor polisi setempat, sementara 11 WNI lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Berkat gerak cepat pihak berwenang Kamboja, 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan langsung dari lokasi kerja. Total 110 WNI saat ini dinyatakan aman dan berada di bawah perlindungan pihak berwenang Kamboja dengan pendampingan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. KBRI juga sigap memberikan bantuan logistik berupa makanan, obat-obatan, dan kebutuhan sanitasi.

Meski demikian, proses hukum juga tetap berjalan. Empat WNI saat ini ditahan oleh polisi Kamboja karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan saat kericuhan berlangsung dan akan diproses sesuai hukum setempat.

Upaya Pemulangan dan Penolakan Korban

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), langsung bergerak cepat mengupayakan pemulangan seluruh korban ke Tanah Air.

Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan adanya penolakan dari sebagian korban untuk dipulangkan. Meski alasan pribadi mereka tidak diungkapkan, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa 110 WNI tersebut wajib dipulangkan.

"Mereka wajib pulang untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama jika mereka terlibat kembali dalam sindikat serupa," ujar Mukhtarudin.

Proses pemulangan sendiri dilakukan secara bertahap. Hingga hari ini, 24 Oktober 2025, sebanyak 67 korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Fenomena Berulang dan Usulan Moratorium

Kasus ini kembali menyoroti fenomena berulang jebakan penipuan daring yang menargetkan WNI. Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming tawaran kerja menjanjikan. Setelah tiba di Kamboja, mereka dipaksa bekerja di perusahaan penipuan siber, bahkan ada yang disekap dalam kondisi tidak manusiawi.

Kemlu mencatat lonjakan tren WNI yang terjebak dalam kejahatan siber sejak tahun 2020, di mana ribuan WNI menjadi korban. Pada kasus lain, sedikitnya 1.500 WNI tergolong korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menyikapi fenomena ini, anggota Komisi I DPR RI mengusulkan adanya moratorium atau penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja. Hal ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan serius agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Penulis : Tim Redaksi



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama