INDRAGIRI HULU,PPRNEWS — Seorang suami berinisial MR (56) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi setelah tega membakar istrinya, SW, akibat cemburu buta. Pelaku yang sempat menjadi buronan ini berhasil ditangkap di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025).
Kapolsek Peranap, AKP Dodi Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Desa Semelinang. Berdasarkan penyelidikan, motif di balik aksi keji ini adalah cemburu buta. MR mencurigai sang istri memiliki pria idaman lain. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyiramkan bensin jenis Pertalite ke tubuh istrinya, lalu membakarnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban SW menderita luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Setelah melakukan aksinya, MR langsung melarikan diri dan bersembunyi di kebun kelapa sawit.
Setelah menerima laporan dan melakukan pengejaran, tim dari Polsek Peranap akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku berkat informasi dari masyarakat. MR berhasil diringkus tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi sisa Pertalite, pakaian korban yang terbakar, dan beberapa alat pertanian.
Di hadapan penyidik, MR mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Peranap. MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis : Tim Redaksi
